PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Menurut beberapa perkiraan, lebih
dari 100 lembaga keuangan di lebih dari 45 negara praktek beberapa bentuk
keuangan Islam, dan industri telah berkembang pada tingkat lebih dari 15 persen
per tahun selama lima tahun terakhir.
Pertumbuhan keuangan Islam pada
awalnya bertepatan dengan surplus transaksi berjalan dari ekspor minyak
negara-negara Islam. Namun pertumbuhan yang berkelanjutan dalam menghadapi
mengikis pendapatan minyak mencerminkan pengaruh faktor lain, seperti keinginan
untuk sistem sosial, politik dan ekonomi berdasarkan prinsip Islam dan
identitas Islam yang kuat.
Sejak awal 70-an, gerakan Islam
tingkat nasional telah memasuki bidang ekonomi dengan diperkenalkannya system
ekonomi Islam, sebagai alternative terhadap system kapitalis dan
sosialis. Wacana system ekonomi Islam diawali dengan konsep ekonomi dan bisnis
nonribawi. Menurut Umar Chappra dalam bukunya, The Future of
Economics bahwa ekonomi islam itu identik dengan system keuangan dan
perbankan. Kecenderungan ini dipengaruhi oleh dua factor. Pertama, petunjuk
Tuhan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah yang paling menonjol. Kedua, peristiwa
krisis minyak 1974 dan 1979, yang menimbulkan kekuatan financial. Melihat
gejala itu timbul pemikiran untuk memutar dana tersebut melalui lembaga
keuangaan syariah (LKS).[1]
B. Rumusan Masalah
1. Apa
yang dimaksud murabahah itu?
2. Apa
saja syarat dan rukun murabahah?
3. Akad
apa yang digunakan dalam murabahah?
4. Bagaimana transakasi murabahah dalam
perbankkan?
5. Apa
yang membedakan murabahah dengan bi tsamani ajjil?
PEMBAHASAN
A. Pengertian Murabahah
Dalam bahasa
Inggris disbut Trade with markup or cost-plus saleialah perdagangan
dengan markup atau-plus biaya penjualan. Murabahah secara sederhana adalah
suatu penjualan barang seharga barang trsebut ditambah keuntungan yang
disepakati.[2] Jadi
singkatnya, murabahah adaalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga
perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Murabahah adalah akad jual beli
barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan
(margin) yang disepakati oleh penjual dan
pembeli. Murabahah adalah menjual barang dengan harga jual sebesar
harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus
mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli. Pembayaran
murabahah dapat dilakukan secara tunai atau secara tangguh.[3] Akad ini merupakan salah satu bentuk natural
certainty contracts, karena dalam murabahah ditentukan berapa reqiued
rate profit-nya. Menurut Sayyid Sabiq murabahah adalah akad jual beli yang
ditambahkan keuntungan dan disebutkan pada saat akad.[4]
B. Syarat dan Rukun Murabahah
1. Syarat Murabahah
a. Penjual
memberitahu biaya modal kepada nasabah.
b. Kontrak pertama harus sah sesuai
dengan rukun yang ditetapkan.
c. Kontrak harus bebas riba.
d. Penjual harus menjelaskan kepada
pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
e. Penjual harus menyampaikan semua
hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya: jika pembelian
dilakukan secara utang. Jadi di sini terlihat adanya unsur keterbukaan.[5]
2. Rukun Murabahah
a. Transaktor (pihak yang
bertransaksi)
b. Obyek murabahah
c. Ijab dan kabul.
C. Multi Akad Murabahah
1. Al-Bai’ Naqdan wal
Murabahah Muajjal, bayar cicilan.
Dalam praktek yang dilakukan oleh
bank syariah saat ini adalah murabahah berdasarkan pesanan,
sifatnya mengikat dengan pembayaran tangguh. Dalam perbankan, murabahahlazimnya
dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bitsaman ajil). Dalam
transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran
dilakukan secara tangguh.
Dalam fiqih klasik, penjual membeli
barang langsung dari penjual pertama.
Dalam perbankan syariah, umumnya
aplikasinya sebagai berikut :
a. Bank
melakukan pemesanan barang kepada supplier, namun barang dikirim langsung kepada
nasabah. Ini dilakukan karena bank tidak memiliki gudang
penyimpanan barang.
b. Nasabah
membeli sendiri langsung dari supplier selakuwakil bank. Dalam hal ini
bank melakukan akad wakalah dengan nasabah.
2. Al-Bai’
Naqdan wal Murabahah Mu’ajjal, bayar Lump-Sum di Akhir.
Seperti di atas tetapi pembayarannya
di akhir.
D. Transaksi Murabahah dalam
Perbankkan
1. Nasabah memesan barang
kepada bank.
2. Bank membeli dan
membayar barang kepada supplier.
3. Supplier mengirim
barang kepada nasabah.
E. Perbedaan Murabahah dengan Al
Bai’ Bi tsaman Ajil
Bank Islam
memiliki produk-produk pembiayaan dengan prinsip pengambilan keuntungan (Zainul
Arifin, 1999, 6-7) yang terdiri atas :
1. Al Murabahah, yaitu kontrak jual-beli dimana barang yang
diperjual-belikan tersebut diserahkan segera sedangkan harga (pokok dan margin
keuntungan yang disepakati bersama) dibayar kemudian hari secara sekaligus (lum
sump defered payment). Dalam prakteknya, bank bertindak sebagi penjual dan
nasabah sebagai pembeli dengan kewajiban membayar secara tangguh dan lump sum.
2. Al Bai’ Bitsaman Ajil, yaitu kontrak al murabahah dimana barang yang
diperjual-belikan tersebut diserahkan dengan segera sedang harga
barang tersebut dibayar dikemudian hari secara angsuran (installment
deffered payment). Dalam prakteknya pada bank sama dengan murabahah hanya
saja kewajiban nasabah dilakukan secara angsuran.
3. Bai’ Salam, yaitu kontrak jual-beli dimana harga atas barang
yang diperjual-belikan dibayar dimuka sebelum barang diserahkan kepada pembeli
(pre-paid purchase of goods). Melalui cara ini harga barang dibayar
dimuka pada waktu kontrak dibuat, tetapi penyerahan barang dilakukan beberapa
waktu kemudian.[7]
KESIMPULAN
1. Murabahah
adaalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan
(margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
2. Syarat Murabahah: Penjual
memberitahu biaya modal kepada nasabah, Kontrak pertama harus sah sesuai dengan
rukun yang ditetapkan, Kontrak harus bebas riba, Penjual harus menjelaskan
kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian, Penjual harus
menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian. Adapun Rukun
Murabahah, yaitu: Transaktor (pihak yang bertransaksi), Obyek
murabahahserta Ijab dan kabul.
3. Multi Akad
Murabahah
, yaitu: Al-Bai’ Naqdan wal Murabahah Muajjal,
bayar cicilan dan Al-Bai’ Naqdan wal Murabahah Mu’ajjal, bayar
Lump-Sum di Akhir. Seperti di atas tetapi pembayarannya di akhir.
4. Transaksi
Murabahah dalam Perbankkan. Mekanismenya:
a. Nasabah
memesan barang kepada bank.
b. Bank
membeli dan membayar barang kepada supplier.
c. Supplier
mengirim barang kepada nasabah.
d. Nasabah
membayar kepada bank (tunai maupun cicilan).
5. Murabahah adalah
pembelian dengan barang di awal, pembayaran tangguh dan sekaligus. Bai’
bi tsaman al-ajjiladalah jual beli dengan barang di awal, pembayaran di
kemudian secara kredit dan bai’ salam adalah jual beli
dengan barang di akhir, pembayaran di awal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar