ekonomi perbankan daud kalla

Rabu, 15 April 2015

produk bank mudarobah



PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Menurut beberapa perkiraan, lebih dari 100 lembaga keuangan di lebih dari 45 negara praktek beberapa bentuk keuangan Islam, dan industri telah berkembang pada tingkat lebih dari 15 persen per tahun selama lima tahun terakhir.
Pertumbuhan keuangan Islam pada awalnya bertepatan dengan surplus transaksi berjalan dari ekspor minyak negara-negara Islam. Namun pertumbuhan yang berkelanjutan dalam menghadapi mengikis pendapatan minyak mencerminkan pengaruh faktor lain, seperti keinginan untuk sistem sosial, politik dan ekonomi berdasarkan prinsip Islam dan identitas Islam yang kuat.
Sejak awal 70-an, gerakan Islam tingkat nasional telah memasuki bidang ekonomi dengan diperkenalkannya system ekonomi Islam, sebagai alternative terhadap system kapitalis  dan sosialis. Wacana system ekonomi Islam diawali dengan konsep ekonomi dan bisnis nonribawi. Menurut Umar Chappra dalam bukunya, The Future of Economics bahwa ekonomi islam itu identik dengan system keuangan dan perbankan. Kecenderungan ini dipengaruhi oleh dua factor. Pertama, petunjuk Tuhan dalam al-Qur’an dan al-Sunnah yang paling menonjol. Kedua, peristiwa krisis minyak 1974 dan 1979, yang menimbulkan kekuatan financial. Melihat gejala itu timbul pemikiran untuk memutar dana tersebut melalui lembaga keuangaan syariah (LKS).[1]
B.    Rumusan Masalah

1.     Apa yang dimaksud murabahah itu?
2.     Apa saja syarat dan rukun murabahah?
3.     Akad apa yang digunakan dalam murabahah?
4.     Bagaimana  transakasi  murabahah dalam perbankkan?
5.     Apa yang membedakan murabahah dengan bi tsamani ajjil?

PEMBAHASAN


A.    Pengertian Murabahah

Dalam bahasa Inggris disbut Trade with markup or cost-plus saleialah perdagangan dengan markup atau-plus biaya penjualan. Murabahah secara sederhana adalah suatu penjualan barang seharga barang trsebut ditambah keuntungan yang disepakati.[2] Jadi singkatnya, murabahah adaalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin)    yang disepakati oleh penjual dan pembeli.  Murabahah adalah menjual barang dengan harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli. Pembayaran murabahah dapat dilakukan secara tunai atau secara tangguh.[3] Akad ini merupakan salah satu bentuk natural certainty contracts, karena dalam murabahah ditentukan berapa reqiued rate profit-nya. Menurut Sayyid Sabiq murabahah adalah akad jual beli yang ditambahkan keuntungan dan disebutkan pada saat akad.[4]


B.    Syarat dan Rukun Murabahah
1.       Syarat Murabahah
a.       Penjual memberitahu biaya modal kepada nasabah.
b.   Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan.
c.   Kontrak harus bebas riba.
d.   Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian.
e.   Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya: jika pembelian   dilakukan secara utang. Jadi di sini terlihat adanya unsur keterbukaan.[5]
2.       Rukun Murabahah
a.     Transaktor (pihak yang bertransaksi)
b.     Obyek murabahah
c.     Ijab dan kabul.

C.   Multi Akad Murabahah

1.     Al-Bai’ Naqdan wal Murabahah Muajjal, bayar cicilan.
Dalam praktek yang dilakukan oleh bank syariah saat ini adalah murabahah berdasarkan pesanan, sifatnya mengikat dengan pembayaran tangguh. Dalam perbankan, murabahahlazimnya dilakukan dengan cara pembayaran cicilan (bitsaman ajil). Dalam transaksi ini barang diserahkan segera setelah akad sedangkan pembayaran dilakukan secara tangguh.
Dalam fiqih klasik, penjual membeli barang langsung dari penjual pertama.
Dalam perbankan syariah, umumnya aplikasinya sebagai berikut :
a.       Bank melakukan pemesanan barang kepada supplier, namun barang dikirim langsung kepada nasabah.    Ini dilakukan karena bank tidak memiliki gudang penyimpanan barang.
b.      Nasabah membeli sendiri langsung dari supplier selakuwakil bank. Dalam hal ini bank melakukan akad wakalah dengan nasabah.
2.      Al-Bai’ Naqdan wal Murabahah Mu’ajjal, bayar Lump-Sum di Akhir.
Seperti di atas tetapi pembayarannya di akhir.

D.   Transaksi Murabahah dalam Perbankkan
1.     Nasabah memesan barang kepada bank.
2.     Bank membeli dan membayar barang kepada supplier.
3.     Supplier mengirim barang kepada nasabah.
4.     Nasabah membayar kepada bank (tunai maupun cicilan).[6]

E.          Perbedaan Murabahah dengan Al Bai’ Bi tsaman Ajil
Bank Islam memiliki produk-produk pembiayaan dengan prinsip pengambilan keuntungan (Zainul Arifin, 1999, 6-7) yang terdiri atas :
1.               Al  Murabahah, yaitu kontrak jual-beli dimana barang yang diperjual-belikan tersebut diserahkan segera sedangkan harga (pokok dan margin keuntungan yang disepakati bersama) dibayar kemudian hari secara sekaligus (lum sump defered payment). Dalam prakteknya, bank bertindak sebagi penjual dan nasabah sebagai pembeli dengan kewajiban membayar secara tangguh dan lump sum.
2.               Al  Bai’ Bitsaman Ajil, yaitu kontrak al murabahah dimana barang yang diperjual-belikan  tersebut   diserahkan dengan segera sedang harga barang tersebut dibayar dikemudian hari secara angsuran (installment deffered payment). Dalam prakteknya pada bank sama dengan murabahah hanya saja kewajiban nasabah dilakukan secara angsuran.
3.               Bai’  Salam, yaitu kontrak jual-beli dimana harga atas barang yang diperjual-belikan dibayar dimuka sebelum barang diserahkan kepada pembeli (pre-paid purchase of goods). Melalui cara ini harga barang dibayar dimuka pada waktu kontrak dibuat, tetapi penyerahan barang dilakukan beberapa waktu kemudian.[7]











KESIMPULAN


1.     Murabahah adaalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
2.     Syarat MurabahahPenjual memberitahu biaya modal kepada nasabah, Kontrak pertama harus sah sesuai dengan rukun yang ditetapkan, Kontrak harus bebas riba, Penjual harus menjelaskan kepada pembeli bila terjadi cacat atas barang sesudah pembelian, Penjual harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian. Adapun Rukun Murabahah, yaitu: Transaktor (pihak yang bertransaksi)Obyek murabahahserta Ijab dan kabul.
3.     Multi Akad Murabahah, yaitu: Al-Bai’ Naqdan wal Murabahah Muajjal, bayar cicilan dan Al-Bai’ Naqdan wal Murabahah Mu’ajjal, bayar Lump-Sum di Akhir. Seperti di atas tetapi pembayarannya di akhir.
4.     Transaksi Murabahah dalam Perbankkan. Mekanismenya:
a.     Nasabah memesan barang kepada bank.
b.     Bank membeli dan membayar barang kepada supplier.
c.     Supplier mengirim barang kepada nasabah.
d.     Nasabah membayar kepada bank (tunai maupun cicilan).
5.      Murabahah  adalah pembelian dengan barang di awal, pembayaran tangguh dan sekaligus. Bai’ bi tsaman al-ajjiladalah jual beli dengan barang di awal, pembayaran di kemudian secara kredit dan bai’ salam  adalah jual beli dengan barang di akhir, pembayaran di awal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar